Andi Soraya : Siap Huni LP
SETELAH berhasil digelandang ke kantor Kejari Jakarta Selatan, Andi Soraya tengah menunggu proses apakah akan dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu atau LP Tangerang.
“Dia bisa ditaruh di Pondok Bambu atau LP Tangerang. Sekarang kami sedang koordinasi dengan pihak lapas. Pilihannya ya cuma di dua tempat itu,” jelas Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kantornya, kemarin.
Yusuf menegaskan, Andi tidak berhak memilih akan menjalani hukuman di rutan Pondok Bambu atau LP Tangerang. “Dia nggak boleh memilih. Kalau penginnya dia sendiri, semua orang asal milih dong nanti,” tukasnya.
Saat ini, ibu dua anak itu sedang menjalani proses cek dan ricek untuk pelaksaan eksekusi di Kejari Jaksel, yaitu proses administrasi dan fisik. “Kalau aku sendiri sih, pasrah aja,” kata Andi Soraya dengan raut derita.
Seperti diketahui, Andi dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan (melempar gelas) terhadap perempuan bernama Sri Sukaesih pada 22 November 2008 di Second Floor, Kemang, Jakarta Selatan. (dnr)