Lebaran bukan hanya soal sukacita. Lebaran juga berarti waspada. Hampir setiap tahun, masalah makanan kadaluwarsa maupun makanan yang mengandung zat-zat berbahaya selalu mengemuka, tepatnya jelang hari raya. Begitu pun yang terjadi jelang Hari Raya Idul Fitri 1431 H kali ini. Bagaimana kita mesti mengantisipasinya, agar kita aman dan nyaman merayakan Lebaran?
SETIAP Lebaran tiba, berbagai jenis produksi makanan beredar. Beragam jenis makanan kering maupun basah ditawarkan di pusat-pusat perbelanjaan, baik di pasar modern maupun pasar tradisional.
Tak sedikit orang menjadikan makanan kering sebagai bingkisan di hari Lebaran, begitu pun dengan makanan basah yang selalu menjadi hidangan bersama di hari nan fitri.
Maka, sungguh ironis jika racun atau zat-zat berbahaya bersemayam di dalam tubuh kita gara-gara “salah” mengonsumsi makanan-makanan itu. Pasalnya, makanan yang kita beli dan kita yakini bersih, sehat, juga halal itu, ternyata membawa efek buruk bagi tubuh kita di kemudian hari.
Ya, siapa sangka, jika makanan-makanan itu sudah tercemari ulah manusia tak bertanggungjawab. Mereka mereguk keuntungan tanpa memedulikan kesehatan konsumennya. Untuk itu perlu bagi kita mewaspadai, menyusul banyaknya temuan makanan yang sudah kadarluwarsa maupun makanan yang mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh, belakangan ini.
Kantor Ketahanan Pangan Kota Semarang dan instansi terkait, tak kurang-kurang melakukan razia ke berbagai pusat perbelanjaan, baik di pasar modern maupun tradisional. Hasilnya, tak sedikit ditemukan makanan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa maupun makanan yang sudah kadaluwarsa. Termasuk pula temuan makanan-makanan yang mengandung zat berbahaya seperti zat pewarna tekstil atau Rhodamine B, maupun formalin yang dikenal sebagai bahan pengawet mayat.
Zat berbahaya ini banyak ditemui pada makanan macam kerupuk, terasi, sagu kering, klanting, serta makanan ringan, kembang gula, sirup, manisan, bubur, ikan asap, dawet, dan cendol.
Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Semarang Rusdiana menuturkan, Rhodamin B yang tedapat dalam makanan sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit, mengenai mata, apalagi tertelan.
“Akibat yang ditimbulkan dapat berupa iritasi pada saluran pernafasan, iritasi pada kulit, iritasi pada mata, iritasi saluran pencernaan, dan bahaya kanker hati. Apalagi jika zat berbahaya ini sudah berada dalam tubuh terlalu lama dan tampa disadari manusia,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Rusdiana, belum semua lapisan masyarakat bersikap waspada dan paham akan bahaya makanan kadaluwarsa yang berbahaya ini. “Melihat efeknya terhadap kesehatan, cukup berbahaya. Ada baiknya warga metropolis lebih cermat lagi dalam mengenali makanan dan minuman (mamin) yang tidak layak untuk dikonsumsi,” pesannya.
Langkah Antisipasi
Razia yang digelar oleh tim gabungan ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi makanan mengandung zat berbahaya yang beredar di masyarakat. “Dari razia yang dilakukan memang terdapat makanan mengandung zat berbahaya, seperti halnya Rhodamin B dan formalin. Ini yang harus kita waspadai betul, karena zat ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Balai POM Kota Semarang Supriyanto Utomo bahwa BPOM bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang juga menemukan kandungan formalin di dalam mi basah dalam razia makanan berbahaya di sepanjang Jalan Pahlawan, Semarang, baru-baru ini.
”Kami menemukan kandungan formalin pada mi basah. Padahal sebelum memasuki bulan puasa, produsen mi sudah dipastikan untuk tidak menggunakan formalin dalam pembuatan mi basah,” ujarnya.
Menurut Supriyanto, mi yang mengandung formalin itu mudah dikenali, yaitu tekstur keras dan beraroma khas formalin jika dilembekkan dengan tangan. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat mewaspadai bahaya formalin, karena dapat menyebabkan iritasi, menyerang ginjal, dan kanker liver.
“Kalau bisa masyarakat mengganti penggunaan mi basah itu dengan mi telor. Mi basah sangat berisiko mengandung formalin, sehingga diharapkan masyarakat menggantinya dengan mi telor yang lebih aman,” tuturnya.
Dalam standar yang ditetapkan oleh BPOM, jelas ditetapkan bahwa makanan yang kadaluwarsa tidak boleh diperdagangkan. Bahkan makanan, minuman, dan obat -obatan yang dijual bebas, wajib mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
“Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari bahaya ketika mengonsumsi makanan maupun obat-obatan. Peredaran makanan, jelas menjadi tanggungjawab produsen, distributor, dan penjual. Mereka mestinya wajib mematuhi aturan, dan tidak mencari keuntungan dengan menjual makanan yang membahayakan kesehatan manusia,” tegasnya. (lissa febrina/puji utami)
sumber harian semarang
Diduga Sudah Bocor
SEMARANG--Tujuh hari (H-7) jelang Lebaran, petugas satpol PP Kota Semarang dibantu personel Polrestabes, Kamis (2/9) malam, menggelar razia daging glonggongan. Sasarannya dua tempat. Yaitu, di Pasar Johar dan Pasar Wonodri. Diduga rencana razia sudah bocor, petugas tidak menemukan daging glonggongan.
Petugas merazia dengan mengecek mobil yang hendak menurunkan daging, mulai pukul 00.00 hingga 03.00 dini hari. Semua daging, baik daging segar maupun jeroan, tak luput dari pemeriksaan. Petugas juga memeriksa daging yang telah distempel di pos pemeriksaan daging Dinas Pertanian Kota Semarang.
Kasubag Bin Ops Polrestabes Semarang Kompol B. Suprihatin, pemeriksaan daging yang masuk ke Kota Semarang jelang Lebaran diperketat. Sebab, disinyalir pada momentum tersebut, banyak pedagang yang tidak bertanggung jawab melakukan kecurangan. Yaitu, memasarkan daging glonggongan yang tidak layak dikonsumsi.
"Kami membantu petugas satpol PP untuk merazia daging glonggongan jelang Lebaran ini." Setelah memeriksa beberapa mobil pembawa daging, pihaknya tak menemukan daging glonggongan.
Disinggung indikasi kebocoran rencana razia, Suprihatin tidak menampik kemungkinan tersebut. Karena kemajuan teknologi, kemungkinan kebocoran bisa saja terjadi. "Kami tidak tahu razia ini telah bocor atau tidak, tapi dengan kemajuan teknologi, ada celah untuk itu. Karenanya, kami terus melakukan razia."
Kepala Satpol PP Kota Semarang Tri Supriyanto melalui Kabid Operasi Sumardjo menjelaskan, pedagang daging ilegal melanggar Perda No 6 tahun 2007. Pelakunya bisa dijerat UU Nomor 23/1992 tentang Kesehatan. Juga UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika didapati adanya pedagang yang membawa daging glonggongan, pihaknya akan didata di kantor Satpol PP Kota Semarang. Sementara daging ilegal akan diserahkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang untuk dimusnahkan
Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri daging glonggongan. Daging jenis ini, sekitar 30-40 persen dari beratnya, adalah air.
(dit/isk)
sumber : radar semarang
DPRD Kota Semarang meminta pemerintah melakukan operasi pasar untuk menekan lonjakan harga beras menjelang bulan Ramadhan. Harga sejumlah barang pokok mulai naik di sejumlah pasar tradisional di Semarang.
“Beras IR4 yang paling murah, harganya naik dari Rp 5.600 menjadi Rp 6.500. Kenaikan sudah dari distributor. Kalau kami tidak ikut manaikkan harga, tidak mampu membeli kembali,” kata Nuning, pedagang beras di Pasar Karangayu, Semarang.
Menurut Nuning, kenaikan harga paling tinggi terjadi pada beras IR4 yang semula paling murah. Sebelumnya, beras IR 4 menjadi pilihan utama masyarakat menengah ke bawah karena harganya murah. Sedangkan kenaikan harga beras mentik dan rojolele yang harganya relatif mahal, hanya Rp 100 hingga Rp 200 per kilogram.
”Setelah kami lakukan pantauan di sejumlah pasar, kami akan segera merekomendasikan Dinas Perdagangan menggelar operasi pasar untuk beras. Karena beras merupakan kebutuhan pokok utama masyarakat,” kata Ketua Komisi B DPRD Semarang, Ari Purbono, setelah melakukan inspeksi ke sejumlah pasar.
Selain beras, harga daging sapi juga naik. Namun, menurut Ari, kenaikan harga daging yang mencapai Rp 5.000 per kilogram tidak terlalu berpengaruh bagi masyarakat, karena bukan kebutuhan pokok. (E1)
Foto: VHRmedia / Andhika Puspita
sumber :www.vhrmedia.com